Saat ini, banyak perusahaan membutuhkan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus perpajakan di dalam perusahaannya. Selain mengurus perpajakan, banyak manfaat menggunakan konsultan pajak yang didapat dengan menggunakan jasa ini, seperti menekan biaya operasional sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan saat menghitung pajak perusahaan maupun karyawannya. Atas alasan inilah tidak heran jika kini beberapa perusahaan semakin melirik profesi konsultan pajak.
Lantas, apakah Anda tertarik untuk menjadi seorang konsultan pajak? Jika ya, sebelum menekuni profesi tersebut, yuk, cek dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila berkeinginan menjadi konsultan pajak seperti yang telah dirangkum dari pajak.go.id.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika berkeinginan menjadi seorang konsultan pajak adalah sebagai berikut:
Selain wajib memenuhi persyaratan secara umum, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum mencapai batas usia pensiun dan ingin menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga wajib memenuhi persyaratan lain, yakni:
Itulah dia syarat-syarat yang harus dipenuhi jika memiliki keinginan menjadi seorang konsultan pajak. Semoga informasinya membantu, ya!