pajak

Mau Menjadi Konsultan Pajak? Yuk, Cek Dulu Syaratnya!

Saat ini, banyak perusahaan membutuhkan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus perpajakan di dalam perusahaannya. Selain mengurus perpajakan, banyak manfaat menggunakan konsultan pajak yang didapat dengan menggunakan jasa ini, seperti menekan biaya operasional sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan saat menghitung pajak perusahaan maupun karyawannya. Atas alasan inilah tidak heran jika kini beberapa perusahaan semakin melirik profesi konsultan pajak.

Lantas, apakah Anda tertarik untuk menjadi seorang konsultan pajak? Jika ya, sebelum menekuni profesi tersebut, yuk, cek dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila berkeinginan menjadi konsultan pajak seperti yang telah dirangkum dari pajak.go.id.

  1. Secara umum

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika berkeinginan menjadi seorang konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  1. Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selain wajib memenuhi persyaratan secara umum, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum mencapai batas usia pensiun dan ingin menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  • telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  1. Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga wajib memenuhi persyaratan lain, yakni:

  • mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  • selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  • telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Itulah dia syarat-syarat yang harus dipenuhi jika memiliki keinginan menjadi seorang konsultan pajak. Semoga informasinya membantu, ya!

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *