Klaim asuransi jiwa ditolak, adalah hal yang paling ditakutkan oleh ahli waris dari pemegang polis. Baik yang mengajukan Allianz Klaim asuransi ataupun yang perusahaan asuransi lainnya. Sebab, ketika klaim asuransi ini ditolak, artinya pemegang polis tidak akan mendapatkan uang pertanggungan sesuai yang tercantum pada polis. Padahal, ahli waris pasti mengharapkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setelah sang pemegang polis meninggal atau mengalami cacat tetap total akibat suatu musibah.
Ketika pengajuan klaim asuransi Allianz Indonesia ini ditolak, cukup banyak nasabah yang langsung menganggap bahwa perusahaan asuransi mempersulit klaim. Namun, benarkah demikian?
Pada kenyataannya, cukup banyak ahli waris yang kurang memahami isi polis dari asuransi jiwa dan tidak berusaha memahaminya. Alasannya, karena ini bukanlah polis mereka. Akibatnya mereka tidak tahu bagaimana cara mengajukan klaim yang benar, sehingga proses pencairan dana menjadi terhambat atau bahkan mengalami penolakan. Tentunya Anda tidak mau mengalaminya, bukan?
Agar Anda tidak mengalaminya, berikut ini akan dijelaskan mengenai alur Allianz Klaim untuk produk asuransi jiwa, yaitu:
Berbeda dengan asuransi lain di mana pemegang polis langsung yang akan merasakan manfaatnya, pada asuransi jiwa, ahli warislah yang merasakan manfaatnya. Sehingga sangat penting bagi ahli waris untuk memahami isi polis supaya klaim asuransi Allianz yang diajukan tidak mengalami penolakan.