Penggunaan kamera pengawas saat ini sudah menjadi hal yang umum di masyarakat. Tidak hanya di area tertentu yang membutuhkan pengawasan seperti ATM saja, banyak juga masyarakat yang memasang CCTV tanpa kabel murah untuk di rumahnya sendiri. Ada beragam alasan mengapa mereka memutuskan menggunakan teknologi tersebut di rumahnya, salah satu alasan yang paling umum adalah untuk menjaga keamanan di rumahnya.
Memang, kamera pengawas atau CCTV sangat bermaanfaat untuk keamanan suatu lokasi. Apalagi saat ini kamera pengawas banyak yang sudah memiliki beragam fitur tambahan, seperti kontrol jarak jauh dan sebagainya. Namun ternyata, teknologi ini juga bisa menjadi sumber masalah, salah satunya adalah terkait privasi.
Ya, Anda sebagai pemilik kamera ini memang bisa mengatur arah area yang ingin dipantau, tetapi tidak dengan luas jangkauannya. Jika area yang dipantau merupakan area pribadi milik Anda, misalnya bagian dalam rumah atau bagian dalam taman, hal ini tidak masalah. Namun, banyak juga masyarakat yang mulai memasang kamera ini untuk mengawasi bagian depan rumah mereka, agar mereka bisa tahu siapa saja orang yang masuk ke dalam rumah. Hal inilah yang bisa menyebabkan terjadinya konflik terkait pelanggaran privasi.
Di beberapa negara, salah satunya Inggris, memiliki aturan resmi mengenai masalah tersebut. Dalam situs gov.uk menyebutkan bahwa peraturan tersebut diatur dan ditegakkan oleh ICO (Information Commissioner’s Office) dalam bentuk GDPR (General Data Protection Regulation) dan DPA (Data Protection Act). ICO memberikan arahan dan aturan kepada setiap pemilik rumah yang ingin memasang kamera pengawas ini di huniannya tersebut, di antaranya:
Bagaimana dengan Indonesia?
Pada dasarnya, Indonesia tidak memiliki peraturan khusus mengenai penggunaan CCTV untuk keperluan pribadi. Namun bukan berarti Anda yang menggunakannya di rumah jadi bebas menyebarkan semua hasil rekaman kamera pengawas Anda sesuka hati.
Dalam situs hukumonline disebutkan bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran privasi, salah satunya yaitu UU ITE Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Secara sederhananya, pasal tersebut mengatur penggunaan data pribadi seseorang termasuk juga hasil rekaman dari kamera pengawas yang Anda pasang. Artinya, jika kamera Anda merekam suatu kejadian yang dialami oleh seseorang (baik tetangga maupun pihak lain), Anda tidak berhak untuk memanfaatkannya kecuali atas seizin dari orang yang bersangkutan. Jika Anda melakukan pelanggaran aatas hal ini, maka orang tersebut berhak untuk menuntut Anda secara hukum.