Beberapa konflik antara nasabah dan pihak asuransi terjadi karena nasabah tidak membaca polis dengan teliti dan salah memahaminya. Padahal, setiap poin dalam polis harus dipahami secara mendalam untuk menghindari kerugian. Apalagi dalam asuransi jiwa, salah memahami polis bisa berakibat fatal. Apa pun jenis asuransi jiwa yang Anda ikuti, entah itu asuransi jiwa syariah atau konvensional, Anda wajib memahami danĀ mempertimbangkan hal penting sebelum memilih asuransi danpolis dengan benar, terutama pada bagian pengecualian risiko.
Nah berikut ini terdapat rangkuman yang berisi berbagai jenis risiko yang pada umumnya tidak ditanggung oleh asuransi jiwa:
Kerugian yang terjadi secara kebetulan seperti kecelakaan memang ditanggung oleh pihak asuransi. Akan tetapi bunuh diri atau pembunuhan yang dilakukan pada pemegang polis demi mendapatkan keuntungan dari asuransi jiwa tentunya tidak akan disetujui.
Risiko yang berhubungan langsung dengan angkatan bersenjata atau dinas milliter tidak termasuk dalam tanggungan asuransi jiwa. Selain aktivitas militer, kerugian yang disebabkan karena konflik seperti kerusuhan, huru hara, dan sejenisnya juga tidak dijamin oleh asuransi jiwa.
Kerugian akibat melakukan aktivitas ilegal dan melanggar hukum juga tidak akan di-cover oleh asuransi jiwa. Peserta dianggap sengaja masuk ke dalam situasi yang membahayakan saat melakukan aktivitas ilegal. Sementara, asuransi hanya mencakup risko yang tidak disengaja dan tidak terduga.
Meskipun risiko dari beberapa olahraga ekstrim dapat ditanggung oleh asuransi jiwa dengan mengikuti asuransi tambahan, pada dasarnya produk asuransi jiwa biasa tidak menanggung kerugian yang terjadi akibat melakukan olahraga ekstrem.
Asuransi jiwa memang menjamin kerugian yang diakibatkan beberapa penyakit tertentu. Namun, biasanya HIV dan penyakit menular seksual tidak termasuk di dalamnya. Jika peserta meninggal karena penyakit ini, biasanya klaim akan ditolak.
Katstrofe berarti bencana yang kerap dialami oleh daerah tertentu. Misalnya daerah tersebut memang terkenal sudah sering mengalami bencana alam seperti gempa, gunung meletus, banjir, dan lain-lain. Biasanya kerugian yang diakibatkan oleh bencana seperti ini tidak termasuk dalam tanggungan asuransi jiwa.
Selain daftar-daftar di atas, masih ada beberapa kerugian lain yang tidak ditanggung dalam asuransi jiwa. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya tanyakan dulu kepada pihak asuransi sebelum membeli asuransi jiwa agar tidak kecewa nantinya. (Rima)