Selain asuransi perjalanan, hal yang perlu diperhatikan saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri adalah visa. Namun jika Anda ingin berkunjung ke Jepang, kini Warga Negara Indonesia (WNI) dibebaskan visa asalkan memiliki e-passport. Buat Anda yang belum tahu, yang membedakan e-passport dengan paspor biasa adalah logo chip di bagian sampul depan sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).
Namun tentunya, belum semua WNI memiliki e-passport. Jika Anda termasuk salah satu yang belum memiliki e-passport mau tidak mau Anda harus mengurus visa sebelum pergi ke Jepang. Lalu bagaimana cara agar Anda dapat memperoleh visa dengan mudah? Simak tips dan trik berikut ini!
Agar mengurus visa bisa berjalan dengan baik, Anda membutuhkan manajemen waktu yang baik. Yang dimaksud dengan manajemen waktu di sini adalah meluangkan waktu untuk membuat visa dari jauh hari sebelum keberangkatan, paling tidak satu bulan sebelum hari H. FYI, membuat visa bisa dilakukan sebelum Anda membayar tiket pesawat, jadi lebih awal mengurus visa akan lebih baik.
Sebelum antrian padat, lebih baik Anda datang lebih pagi ke Kedutaan Besar Jepang. Jam kerja bagian visa yaitu mulai dari hari Senin – Jumat, pukul 08.30-12.00. Setelah melakukan pengajuan visa, jangan terlambat untuk mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan.
Untuk mengajukan permohonan visa berikut inilah dokumen-dokumen penting yang perlu Anda bawa:
Sebelum mengajukan visa Anda perlu mengetahui dengan pasti berapa biaya yang perlu dibayarkan. Nah, berikut harga visa per 1 April 2017 (sc:id.emb-japan.go.jp)
Biasanya lama pengurusan visa memerlukan waktu minimal 4 hari kerja. Nah, supaya urusan visa Anda bisa berjalan lancer, Anda bisa menyiapkan tabungan Anda dari 3 bulan sebelum mengajukan permohonan, jangan tiba-tiba langsung memperlihatkan jumlah keuangan yang mendadak meningkat dalam sebulan terakhir. Selain itu, Anda bisa sertakan surat keterangan karyawan agar lebih meyakinkan.
Good luck! (Rima)