Asuransi sebagai proteksi untuk kemungkinan terburuk tentu cukup penting dalam kehidupan manusia. Bentuk proteksi yang diberikan oleh asuransi adalah perlindungan secara finansial akan kerugian yang dirasakan oleh nasabah. Bagi Anda pengguna setia kendaraan pribadi sebagai transportasi sehari-hari, baik itu mobil matic atau manual, tentu penting untuk memiliki proteksi berupa asuransi kendaraan.
Penggunaan kendaraan bermotor pada daerah perkotaan, terutama ibu kota mengalami peningkatan tajam. Tentunya hal ini cukup berdampak terhadap potensi tingkat kecelakaan. Menurut data Polres Tangerang Selatan, setidaknya terjadi minimal 7 kasus kecelakaan dalam satu bulan pada tahun 2017. Sedangkan pada bulan Oktober 2017 laporan menunjukkan total 25 kecelakaan kendaraan bermotor dengan berbagai pemicu dan menjadi angka kecelakaan tertinggi pada tahun tersebut. Hal ini tentu tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya peningkatan angka kecelakaan yang terjadi.
Beberapa pertimbangan tersebut tentu cukup mendukung mengapa Anda sebaiknya menggunakan asuransi pada kendaraan yang digunakan. Asuransi kendaraan juga merupakan sebuah bentuk proteksi atau ‘wanti-wanti’ terhadap situasi yang tak dapat diprediksi nantinya. Namun persepsi masyarakat terhadap asuransi kendaraan ada juga yang negatif. Biasanya persepsi ini terkait dengan proses klaim asuransi yang dirasa cukup menyulitkan bahkan merugikan.
Karena itu, Anda tentu harus mengerti dengan aturan-aturan yang disepakati dengan pihak asuransi. Nasabah harus tahu benar prosedur dari pengajuan asuransi tersebut. Proses dari klaim asuransi tentu memiliki alasan tertentu mengenai proses pengajuannya. Berbagai jenis asuransi kendaraan juga tentu memiliki perbedaan dalam penanganannya. Anda harus mengerti benar dengan jenis yang dipilih dan digunakan agar tidak merasa dirugikan.
Asuransi memang memberikan kenyamanan agar Anda lebih merasa ‘aman’ terhadap kemungkinan terburuk. Namun tidak berarti ini membuat segala kerugian yang tidak disengaja maupun disengaja merupakan tanggungan dari polis asuransi. Karena itu, pahami lebih dalam mengenai peraturan serta prosedur dari asuransi tersebut, sehingga Anda tidak menganggap pelayanan yang diberikan sebagai sebuah ‘ancaman’ melainkan sebagai perlindungan. Semoga bermanfaat! (VIKW)