Risiko yang Ditanggung oleh Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal)

Meski sebagian besar masyarakat sudah menyadari pentingnya asuransi, namun demikian tidak sedikit dari mereka yang masih enggan untuk menggunakan asuransi harta benda (rumah tinggal). Padahal, sesuai dengan namanya, asuransi ini akan mengganti kerugian yang muncul pada harta benda (rumah tinggal) Anda jika terjadi sesuatu di kemudian hari. Lantas, apa saja risiko yang ditanggung oleh asuransi harta benda? Berikut beberapa di antaranya.

  1. asuransi harta bendaSalah satu risiko yang ditanggung oleh asuransi harta benda (rumah tinggal) adalah kebakaran. Ketika rumah Anda terbakar, maka asuransi ini akan mengganti kerugian yang muncul akibat kejadian tesebut. Jenis kebakaran yang biasanya masuk ke dalam perlindungan ini di antaranya adalah kebakaran yang disebabkan oleh api yang muncul sendiri, kebakaran yang muncul karena hubungan arus pendek, dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya. Tentu ada pengecualian mengenai risiko ini, untuk itu ada baiknya Anda memahami detail yang tertulis di dalam polis.
  2. Asuransi harta benda juga akan mengganti kerusakan yang muncul karena petir. Di musim hujan seperti sekarang di mana banyak petir yang menyambar-nyambar, jika suatu hari petir mengenai rumah Anda dan menyebabkan kebakaran, maka kerugian yang muncul akan diganti oleh pihak perusahaan. Tidak hanya itu, jika ada kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir pun bisa diganti oleh asuransi ini.
  3. Kejatuhan pesawat terbang. Mungkin hal ini jarang sekali terjadi pada Anda, namun bukan berarti hal ini tidak mungkin terjadi. Tidak sedikit kejadian jatuhnya pesawat terbang yang mengenai hunian seseorang hingga menghancurkannya menjadi berkeping-keping. Jika Anda menggunakan asuransi jenis ini, maka ketika hal ini terjadi Anda pun tidak perlu khawatir lagi karena risikonya sudah dijamin oleh asuransi harta benda.
  4. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan penjarahan yang terjadi selama kerusuhan dan huru-hara. Kerusuhan merupakan sesuatu yang bisa terjadi kapan saja tanpa bisa Anda prediksi. Nah, jika pada satu ketika terjadi kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, perbuatan jahat, huru-hara, hingga penjarahan yang kemudian bisa menimbulkan kerugian pada Anda, maka hal ini bisa diatasi dengan asuransi harta benda (rumah tinggal).
  5. Banjir, angin topan, badai; kerusakan akibat air. Selain kebakaran, asuransi rumah tinggal juga biasanya akan men-cover kerusakan yang muncul karena air. Jadi, ketika rumah Anda pada suatu ketika terserang banjir, rusak karena angin topan atau badai, maka Anda bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi Anda.
  6. Pencurian, perampokan, termasuk percobaan atas pencurian dan perampokan. Untuk melindungi hunian Anda dari kemungkinan diterobos maling, Anda bisa melindunginya dengan asuransi harta benda (rumah tinggal). Sebab salah satu risiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah risiko pencurian, perampokan, termasuk percobaan atas pencurian dan perampokan.

Itu dia beberapa risiko yang dijamin oleh asuransi harta benda (rumah tinggal). Mengingat luasnya risiko yang dijamin oleh asuransi jenis ini, maka melindungi hunian dengan asuransi harta benda (rumah tinggal) pun merupakan sesuatu yang sangat disarankan. Anda bisa memilih asuransi harta benda (rumah tinggal) yang diberikan oleh Chubb karena asuransi ini men-cover semua risiko yang tertulis di atas. Semoga bermanfaat!

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *